SuaraCianjur.com - Belum lama ini, polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan pembunuhan yang dialami Brigadir J.
Selain sebelumnya Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka, kini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangkan oleh kepolisian.
Tersangka baru ini, disebut sebagai orang dekat dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath yang bernama Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Brigadir RR ini adalah orang dekat Putri Candrawathi yang bertugas sebagai ajudan. Bahkan polisi mengatakan jika Brigadir RR ini terancam hukuman mati.
Baca Juga:Siapa yang Perintah Bharada E untuk Bunuh Brigadir J?
Kasus penembakan pada korban meninggal, Brigadir E lambat laut mulai terungkap. Polisi sudah "mengubah" dari saling tembak menjadi pembunuhan.
Atas situasi tersebut, kini sudah ada dua tersangka yang diumumkan polisi atas kematian Brigadir J.
Dalam rentetan hari penuh misteri ini, polisi kini menetapkan satu orang lagi sebagai tersangkap pembunuh Brigadir J.
Satu orang yang baru dinyatakan tersangka ini adalah orang dekat istri Ferdy Sambo, yakni sang ajudan yang bernama Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Penetapan RR sebagai tersangka, artinya sudah dua orang yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca Juga:Ada Badai Pasir Saat Pemulangan Jemaah Haji di Bandara Madinah, Petugas: SUB 32 Aman
Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer yang lebih dulu ditetapka sebagai tersangka, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, hingga saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.